Agen Poker, Pekanbaru - Harapan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh cepat bebas dari penjara karena hanya divonis 3 tahun penjara atas korupsi bantuan sosial Rp 230 miliar, akhirnya pupus. Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada mantan ketua DPW PAN Riau ini, yaitu 9 tahun penjara.
Selain penjara, sambung Denni, hakim juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Selain itu, Herliyan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1.238.500.000. "Jumlah itu diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.500.000," ucap Denni.
Menurut Denni, petikan putusan ini telah disampaikan kepada Herliyan dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana dalam petikan itu, Herliyan Saleh diperintahkan tetap berada dalam tahanan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Vonis Hanya 3 Tahun
Sebelumnya pada Pengadilan Tingi Pekanbaru, Herliyan hanya dihukum 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Herliyan Saleh divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
JPU mengajukan kasasi ke MA karena menilai hukuman masih jauh dari tuntutan yang diajukan, yakni selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Perkara korupsi ini terjadi 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.
Selain Herliyan, ada sejumlah nama yang telahdinyatakan bersalah dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Azrafiany Aziz Raof, mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, serta Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis saat terjadinya tindak pidana ini. Juga terdapat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, dan Purboyo., Agen Poker Online.
Tidak ada komentar:
Write komentar